Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka
Istri Bhatoegana Menolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Atas permintaan Sutan dalam sidang pekan lalu supaya hakim tidak menerima kesaksian istrinya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan dengan terdakwa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/6/2015).
Hari ini istri Sutan, Unung Rosyatie, Unung Rosyatie dihadirkan untuk menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara korupsi pemberian hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, memanggil Unung buat didengar kesaksiannya hari ini. Namun, atas permintaan Sutan dalam sidang pekan lalu supaya hakim tidak menerima kesaksian istrinya.
"Berdasarkan permintaan terdakwa untuk tidak menghadirkan istrinya. Dalam KUHAP 168 juga memperbolehkan saksi yang mempunyai hubungan keluarga menolak untuk bersaksi di persidangan. Sekarang saya tanya sama saksi, apa saksi bersedia?" tanya Hakim Artha Theresia.
"Tidak bersedia," kata Unung.
Hakim Artha lantas meminta tanggapan Sutan sebagai terdakwa atas penolakan Unung sebagai saksi. Politikus Partai Demokrat itu pun sepakat dengan sikap istrinya.
"Setuju saja tidak dibutuhkan. Sudah baik-baik saya sama KPK, tapi tetap kena," kata Sutan.
Jaksa penuntut umum mengaku tidak keberatan dengam penolakan Unung sebagai saksi. "Kami tidak keberatan, tapi keterangan yang akan disampaikan ada kaitannya dengan saksi yang lain. Mohon jadi penilaian saja," kata jaksa.
Sementara itu, Hakim Artha pun memutuskan untuk mengabulkan permintaan Unung untuk mundur sebagai saksi dari persidangan. Setelah itu, Unung meninggalkan ruang sidang tersebut.
Sutan didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013. Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Rincian peruntukan uang tersebut, empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing menerima 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR masing-masing menerima 2.500 dollar AS, dan Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.