Opini
Pilkada dan Uang Survei Kepala Daerah
Keinginan banyak pihak untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah yang bersih sepertinya masih sulit diwujudkan.
Pada akhirnya, pilkada yang diharapkan dapat menghasilkan kepala daerah berkualitas dan berintegritas sulit diwujudkan.
Tanpa mereka sadari, modus seperti ini jelas berdampak kepada pembusukan terhadap institusi demokrasi yang sedang dibangun. Bagaimana tidak, pilkada berkorelasi langsung dengan pembentukan kelembagaan demokrasi, dalam hal ini pemerintah daerah.
Melalui pilkada diharapkan muncul kepala daerah yang memiliki kompetensi dan berintegritas dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Keinginan yang tersirat dalam UU pilkada sebenarnya sejalan dengan apa yang dikemukakan Fukuyama dalam Political Order and Political Decay (2014), bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menjadi salah satu pilar dalam membangun tertib politik sekaligus memperkuat eksistensi negara. Namun, sangat disayangkan, aturan hukum yang mengatur tentang pilkada masih dinodai praktik pungutan dengan modus baru yang bertentangan dengan nilai demokrasi yang ingin dikembangkan.
Pengaruhi motivasi
Sulit dinafikan, keadaan ini akan memengaruhi motivasi calon kepala daerah setelah terpilih nantinya. Mau tidak mau, sejumlah uang yang sudah dikeluarkan saat pendaftaran menjadi kepala daerah akan dihitung sebagai pengeluaran yang harus dikembalikan. Dampak ini tidak dipikirkan pengurus partai di daerah karena ingin mengambil keuntungan sesaat.
Fakta adanya pungutan kepada calon kepala daerah menegaskan tentang perlunya reformasi di dalam partai politik, terutama masalah sikap dan mental sebagai pengurus partai di daerah. Memang bukan hal yang mudah menjadikan partai politik sebagai lembaga politik modern, namun harus dilakukan.
Kejadian ini juga menunjukkan tentang kondisi internal partai politik kita yang masih rendah kualitasnya. Inilah yang harus kita benahi agar ke depan bisa menghasilkan pilkada yang berkualitas pula.
Asrinaldi Asril
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2015 dengan judul "Pilkada dan Uang Survei Kepala Daerah".