Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Kurir Suap Politikus PDI Perjuangan

Agung akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Maju Mitra Sukses, Andrew Hidayat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Adriansyah ditangkap di Sanur, Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Briptu Agung Krisdianto terkait suap terkait izin tambang PT Maju Mitra Sukses.

Agung akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Maju Mitra Sukses, Andrew Hidayat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Agung adalah perantara suap Andrew kepada Ketua DPRD Bangkalan, Adriansyah. Agung ditangkap KPK di Bali beberapa waktu lalu saat menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada Adriansyah.

Agung sendiri sampai saat ini masih berstatus saksi. Agung adalah anggoa Polsek Menteng.

Sekadar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap.

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved