Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Agung: Kasus Pelanggaran HAM Tidak Daluwarsa

Prasetyo mengatakan kasus ini harus segera diselesaikan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edy , Komisioner Komnas Ham, Nur Kholis, Selesai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung. Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015). Mereka membahas mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu yang belum terselesaikan 7 yaitu perkara Talang Sari, kemudian Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus peristiwa Petrus, G 30S PKI, kerusuhan Mei 1998. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak memiliki daluwarsa atau dalam artian kasus ini akan terus ada sepanjang belum ada penyelesaian baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial.

"Untuk kasus ini tidak ada masa daluwarsa-nya," ujar Prasetyo saat menggelar jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Oleh karena itu, Prasetyo mengatakan kasus ini harus segera diselesaikan.

Apabila tidak, kasus yang belum selesai ini akan terus diwarisi ke generasi berikutnya.

"Kalau tidak diselesaikan bisa-bisa kita wariskan ke anak cucu kita. Karena itu kedepan kita berharap kehidupan jadi lebih harmonis," kata Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan untuk menuntaskan kasus ini, telah disepakati oleh antarinstitusi maupun lembaga negara agar dibentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus ini.

Diharapkan penyelesaian kasus ini tidak perlu ditempuh melalui jalur pengadilan.

"Nantinya kami tawarkan pendekatan non daluwyudisial karena sudah terlalu lama terjadi yaitu rekonosiliasi. Nanti ada tahapan dengan semangat yang sama, tekad yang sama," ucap Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved