Sabtu, 4 Oktober 2025

Gubernur Jadi Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Diperiksa Minggu Depan

"Gubernur Bengkulu aktif (Junaidi Hamsyah) tersangka. Nanti akan dirilis untuk kasusnya," kata I‎kram.

net
Junaidi Hamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Muh Ikram membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

"Gubernur Bengkulu aktif (Junaidi Hamsyah) tersangka. Nanti akan dirilis untuk kasusnya," kata I‎kram, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.

Dijelaskan Ikram, dalam waktu dekat ini atau minggu depan, penyidik Bareskrim akan memanggil Junaidi Hamsyah untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

‎Ikram menambahkan atas perbuatannya, Junaidi disangkakan pasal 2 dan 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Junaidi sebelumnya sempat diperiksa Polda setempat untuk kasus tersebut.

Materi pemeriksaannya terkait pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar. Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebab kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved