Kamis, 2 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Yakin Menang, Kubu Agung: Hakim PTUN Berintegritas dan Jujur

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar, Senin (11/5/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Lawrence Siburian 

"Putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," katanya.

Sementara itu peneliti dari Para Syndicate, Toto Sigiarto, meminta kisruh parpol ini tidak dibawa ke proses politik negara, karena menghambat jalannya Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015.

"Jadi selesaikan dulu di tingkat internal, jangan dibawa ke proses politik negara," kata Toto.

Terkait hal itu, Lawrence mengatakan apa yang dikatakan di atas sangat benar yakni perselisihan kepengurusan partai diselesaikan secara internal sesuai amanat UU.

Tetapi yang terjadi selama ini, ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan membawa kasus ini ke PTUN.

"Dan saya sangat yakin, PTUN akan memutuskan sesuai dengan amanat UU Parpol dan UU Pilkada seperti yang diinginkan oleh banyak pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved