Novel Baswedan Ditangkap
Tim Kuasa Hukum Novel Kembali Daftarkan Gugatan Praperadilan untuk Polisi
Kedatangan mereka adalah untuk kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk Mabes Polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang terdiri dari tiga orang pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Kedatangan mereka adalah untuk kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk Mabes Polri, atas upaya paksa yang dilakukan Polisi saat membekuk Novel dari kediamannya di Jakarta Utara, pada 1 Mei lalu.
Jika pada 4 Mei lalu mereka mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan, kali ini yang digugat adalah penyitaan.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Novel, Julius Ibrani kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan tersebut mengatakan pada 1 Mei lalu saat Polisi menyambangi kediaman Novel, ada sekitar 25 barang milik yang ikut disita.
"Padahal barang-barang itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan kepada Novel," katanya.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pembunuhan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu ia masih berstatus sebagai penyidik Polri di wilayah Bengkulu.
Sedangkan barang-barang yang disita antara lain adalah handphone, Laptop, surat nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat tanah, majalah Tempo yang mengulas kasusnya, modem, buku catatan, serta surat setor pajak.
Barang-barang tersebut akhirnya dikembalikan oleh penyidik pada 7 Mei lalu, namun menurut Julius pihak Novel. Merasa tetap perlu untuk mengajukan praperadilan, karena menganggap pengembalian tersebut sebagai kesalahan dalam upaya paksa.
"Pengembalian barang-barang yang disita bukan menunjukan kepatuhan hukum maupun itikad baik, tapi menunjukan ada yang salah, proses ini merugikan Novel Baswedan, baik materiil dan imateriil," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa upaya paksa yang dilakukan Polisi itu dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negri Jakarta Timur, dan pihak kuasa hukum pun mencatat ada banyak pasal yang dilanggar petugas kepolisian.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar Polisi adalah pasal 33 ayat 1,2 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 33 ayat 2 KUHAP, pasal 38 ayat 1 KUHAP, pasal 39 ayat 1 KUHAP, seerta melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 55 ayat 2, 56 ayat 1, 57 ayat1, 58 ayat 1, 59 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 61 ayat 1.
Kata Julius, semua pasal itu mengatur tata cara upaya paksa, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan. Pihaknya dalam gugatan kali ini meminta Polisi mengganti kerugian sebesar Rp 1 Miliar, yang rencanannya uang itu akan digunakan untuk kampanye anti korupsi.