Suap SKK Migas
Saksi Beberkan Kronologis Pembelian Alphard Sutan yang Diduga Hasil Gratifikasi
Dwi menjelaskan pemberian mobil Alphard untuk Sutan dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dwi Handayani karyawan PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH 20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.
"Setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," tandas Jaksa.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.