Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Mati

Selama di Nusakambangan Terpidana Mati Martin Anderson Ikut Pesantren

Martin pun langsung tewas di tempat begitu timah panas menembus dada kiri atau jantungnya

Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Jenazah terhukum mati mati Martin Anderson saat dikebumikan secara Islam di Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Martin Anderson alias Belo (54) terpidana mati kasus narkoba telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu (29/4/2015) siang.

Beberapa waktu sebelum dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Martin menyempatkan diri menjadi mualaf atau memeluk agama Islam. Tak ayal, namanya diubah menjadi Surajudeen Abiodun Moshod.

Kepala Seksi Bimbingan Rohani LP Nusakambangan, Edi Warsono mengatakan, eksekusi yang dialami Martin dilakukan oleh regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah.

Martin pun langsung tewas di tempat begitu timah panas menembus dada kiri atau jantungnya.

Menurut Edi Warsono, Martin dieksekusi dalam posisi duduk dengan pasrah sambil matanya ditutup.

Selama menjalani masa tahanan di LP Nusakambangan, Martin berperilaku baik dan taat menunaikan ibadah.

"Dia juga turut dalam pesantren di LP Nusakambangan," kata Edi Warsono di TPU Perwira pada Rabu (29/4/2015) siang.

Edi Warsono mengatakan, sebelum dieksekusi Martin telah menyiapkan surat wasiat dan sepucuk tasbih untuk sang istri, Meilani Slamet.

Dalam wasiatnya, ujar Edi Warsono, Martin meminta agar jenazahnya dimakamkan secara islam dan dikebumikan di TPU Perwira.

Pertimbangannya, sang istri sempat singgah di daerah tersebut bersama kakaknya, Bambang Slamet.

Selama mendekam di tahanan, Martin kerap mencurahkan isi hatinya mengenai rasa cintanya kepada Meilani. Martin pun berharap, agar Meilani tetap memeluk agama Islam.

"Dia juga meminta agar istrinya tetap istiqomah dan tawakal terhadap putusan eksekusi ini," ujar Edi Warsono.

Chasmanto Sudra selaku Kuasa Hukum Martin, mengatakan pihak keluarga menyayangkan putusan pemerintah RI terhadap pengeksekusian ini.

Namun, pihak keluarga hanya bisa pasrah dengan putusan ini.

"Kami sebetulnya berharap jangan dieksekusi mati, karena masih banyak terpidana dengan barang bukti yang lebih berat dari dia belum dieksekusi," kata Chasmanto.(Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved