Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

MA Belum Dapat Info Dugaan Suap Perkara Duo Bali Nine

Ridwan Mansyur mengaku belum mendapat Informasi mengenai dugaan suap dalam proses hukum Duo Bali Nine.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AP PHOTO / Firdia Lisnawati
Dua warga Australia, terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas, Denpasar, Kerobokan Bali, 17 Agustus 2011. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku belum mendapat Informasi mengenai dugaan suap dalam proses hukum Duo Bali Nine.

Meski begitu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan berada dipihaknya.

"Belum dapat informasi itu, tapi SOP-nya kalau Komisi Yudisial yang sudah (tangani) dugaan (pelanggaran) kode etik, itu SOP," kata Ridwan dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2015).

Menurut Ridwan, ranah MA hanya mengenai materi perkara. Sehingga bila ada kekeliruan dalam penerapan atau penanganan, dapat melalui upaya hukum.

Berbeda dengan Komisi Yudisial yang secara undang-undang diamanatkan untuk mengawasi para hakim di Indonesia.

"Jadi kalau ranahnya code of conduct (perilaku), itu KY silakan (investigasikan ) dan rekomendasi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved