Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Ini Alasan Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati

Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .

TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman (Nomor 14) di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusi gembong narkoba Freedy Budiman.

Baik untuk eksekusi gelombang kedua ataupun eksekusi mati gelombang berikutnya.

Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .

"‎Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (24/4/2015) di Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Tony, pada pekan lalu jaksa eksekutor sempat menemui Freddy untuk memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi ternyata Freddy ‎mengatakan pihaknya akan mengajukan PK.

"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved