Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Wisma Atlet

Dipanggil untuk Kali Ke-3, Gubernur Sumsel Alex Noerdin Janji Hadir di KPK

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/4/2015) hari ini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex dipanggil penyidik KPK hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Insya Allah hadir," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, M Zaki Aslam, saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Alex sebenarnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik terkait kasus tersebut. Pemanggilan pertama Alex sedang berada di Jerman sementara pemanggila kedua Alex mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada keterangan Kamis, pekan lalu, KPK mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ketiga dan dipanggil hari ini. Alex akan diperiksa dan keteranganya digunakan untuk melengkapi tersangak Rizal Abdulllah.

"Dijadwalkan ulang Senin pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan pria yang pernah mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Alex juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang
mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.Namun, hal itu telah dibantah Alex dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved