Rabu, 1 Oktober 2025

TKI Dihukum Mati

MAARIF Institute: Eksekusi Mati Siti Zaenab Tak cerminkan Upaya Arab Saudi Jaga Hubungan

Karena itu, dia juga menyarankan agar Pemerintah Indonesia meminta penjelasan dengan memanggil Dubes Arab Saudi.

Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com
Foto Siti Zaenab saat ditunjukkan oleh Muhammad Hasan, adik ipar Zaenab. Siti Zaenab hari ini, Selasa (14/4/2015), jalani hukum pancung di Madinah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Fajar Riza Ul Haq meminta pemerintah petik pelajaran berharga atas eksekusi mati terhadap warganegara RI, Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Arab Saudi.

Karena menurut Fajar, sikap pemerintah Arab Saudi itu akan berpengaruh terhadap hubungan diplomatik kedua negara.

"Tindakan ini tidak mencerminkan upaya Arab Saudi menjaga hubungan baik kedua negara," demikian dia melihat, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Karena itu, dia juga menyarankan agar Pemerintah Indonesia meminta penjelasan dengan memanggil Dubes Arab Saudi.

Untuk Pemerintah Indonesia sendiri, imbuh dia, kejadian ini perlu jadi pelajaran. Apalagi kini Indonesia pun disorot dunia menyangkut eksekusi mati terpidana narkoba.

"Perlu ada langkah-langkah diplomatik yang cepat agar persoalan ini tidak merugikan pemerintah," tandasnya.

Siti Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkanvonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved