Kamis, 2 Oktober 2025

Sutan Bhatoegana Tersangka

Sutan Bhatoegana akan Bernasib Seperti Komjen BG atau SDA, Hari Ini Ditentukan

Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap optimistis timnya bisa memenangkan gugatan kliennya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Dany Permana
Sutan Bhatoegana 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap optimistis timnya bisa memenangkan gugatan kliennya. karenanya Rahmat dan timnya siap mendengarkan putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan Sutan, Senin (13/4/2015) hari ini.

Sementara itu, anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan bahwa KPK juga optimis menang. "Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata Rasamala melalui pesan singkat.

"Kami siap menerima putusan hakim praperadilan besok. Insha Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata Rahmat Harahap dikonfirmasi wartawan Minggu (12/4/2015).

Kalau menang, Rahmat juga berharap KPK bijak dan adil menggugurkan kasus kliennya, seperti kasus yang sebelumnya menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridoi langkah kami," ujarnya.

Pada 8 April 2015 lalu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh gugatan Suryadharma Ali.

Hari ini, rencananya Sutan juga menjalani sidag pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang tersebut seharusnya sudah dilakukan 6 April 2015 lalu namun karena Sutan tidak didampingi pengacara, maka ketua majelis hakim Artha Theresia menunda sidang tersebut hingga 13 April 2015.

"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor," ujar Rahmat.

Pengunduran waktu sidang tersebut adalah pada pukul 14.00 WIB.

"Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB. Surat penundaan jam sidang tipikor sudah kami kirim hari Jumat kemarin ke pengadilan Tipikor dan ke penuntut umum KPK," kata Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved