Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka
KPK Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Pra Peradilan Soetan Bhatoegana
KPK menghadirkan saksi ahli hukum Pidana yang juga mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana terus berlanjut dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum Pidana yang juga mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja
"Penangkapan sah atau tidaknya selama itu cukup bukti. penangkapan itu sah. Cukup bukti jika sesusai satu dengan yang lain," kata Adnan dalam persidangan saat Hakim tunggal Asiadi Sembiring menanyakan perihal penangkapan terhadap tersangka.
Hingga saat ini Hakim Asiadi menskors persidangan selama dua jam.