Kamis, 2 Oktober 2025

Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka

KPK Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Pra Peradilan Soetan Bhatoegana

KPK menghadirkan saksi ahli hukum Pidana yang juga mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Dany Permana
Sutan Bhatoegana usai diperiksa penyidik KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana terus berlanjut dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).

Dalam persidangan ini tim kuasa hukum pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum Pidana yang juga mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja

"Penangkapan sah atau tidaknya selama itu cukup bukti. penangkapan itu sah. Cukup bukti jika sesusai satu dengan yang lain," kata Adnan dalam persidangan saat Hakim tunggal Asiadi Sembiring menanyakan perihal penangkapan terhadap tersangka.

Hingga saat ini Hakim Asiadi menskors persidangan selama dua jam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved