Penangkapan Bambang Widjojanto
Rampung 100 persen, Berkas Zulfahmi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Zulfahmi, tersangka dugaan memengaruhi saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Zulfahmi, tersangka dugaan memengaruhi saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan berkas Zulfahmi akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan depan.
"Berkas Z (Zulfahmi) sudah 100 persen rampung. Tinggal pelimpahan ke Kejaksaan saja minggu depan," kata Bolly, Minggu (29/3/2015).
Dijelaskan Bolly, berkas Zulfahmi lebih dulu dimajukan ke Kejaksaan dibandingkan berkas Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW).
Bolly pun meyakinkan tidak ada masalah jika berkas perkara Zulfahmi lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan dibandingkan berkas BW.
Bolly yang juga mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini menambahkan jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ZA sebanyak 47 orang.
Saksi tersebut, sama dengan berkas BW yakni mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan lainnya.
"Berkas Z (Zulfahmi) dilimpahkan lebih dulu dibandingkan BW. Kenapa tidak dibarengi, itu strategi," singkatnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso berharap berkas perkara dugaan keterangan saksi mengarahkan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu tidak bolak balik di Kejaksaan.
"Saya sudah seringkali ingatkan penyidik saya. Itu berkas BW harus dteliti betul. Jangan sampai berkas bolak balik ke Kejaksaan," tegas Budi Waseso.
Budi mengatakan apabila nantinya ada kekurangan berkas, ia berharap anak buahnya segera melengkapi sehingga berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21).
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Baareskrim menetapkan empat tersangka yakni BW, Zulfahmi, S dan P. Dari empat tersangka yang ditahan hanya satu orang yakni Zulfahmi, BW tidak ditahan sementara S dan P masih dalam pencarian.