Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
Penyidikan Selesai, KPK Limpahkan Berkas Kerabat Fuad Amin ke Penuntutan
Berkas penyidikan tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdul Rouf, akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas penyidikan tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdul Rouf, akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Rouf usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
"Iya, P21. Susah selesai," ujar Rouf saat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Rouf ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sejahtera (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
Rouf adalah orang dekat sekaligus kerabat dari Fuad. Rouf jugalah yang berperan sebagai perantara Fuad dan Antonius untuk mengambil uang suap.
Rouf dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rouf ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa 2 Desember 2014. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan Antonius melalui perantarnya Darmono.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp 700 juta dan uang yang ditaksir senilai lebih dari Rp 1 miliar yang masih berada dalam tiga koper besar.