Minggu, 5 Oktober 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Penyidikan Selesai, KPK Limpahkan Berkas Kerabat Fuad Amin ke Penuntutan

Berkas penyidikan tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdul Rouf, akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas penyidikan tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdul Rouf, akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Rouf usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.

"Iya, P21. Susah selesai," ujar Rouf saat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Rouf ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sejahtera (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Rouf adalah orang dekat sekaligus kerabat dari Fuad. Rouf jugalah yang berperan sebagai perantara Fuad dan Antonius untuk mengambil uang suap.

Rouf dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rouf ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa 2 Desember 2014. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan Antonius melalui perantarnya Darmono.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp 700 juta dan uang yang ditaksir senilai lebih dari Rp 1 miliar yang masih berada dalam tiga koper besar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved