Jumat, 3 Oktober 2025

Anggaran Rp 600 Juta, Satu Polwan Dapat Dua Jilbab

Salah satunya yakni mengenai penutup kepala, jilbab yang mulanya digunakan warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyoal peraturan Polwan berjilbab, surat keputusannya sudah ditandatangani oleh Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti.

Dimana surat keputusan itu merupakan perubahan isi surat keputusan kapolri 2005 tentang pakaian dinas Polri dan seragam anggota Polri.

"Ketentuannya sudah ada. Jadi surat keputusan ini akan disebarkan dan disosialisasikan apa perubahan yang dimaksud tentang jenis pakaian dan penggunaannya," tutur Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/3/2015) di Mabes Polri.

Salah satunya yakni mengenai penutup kepala, jilbab yang mulanya digunakan warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem.

Lalu khusus Polwan di Aceh yang tadinya menggunakan akan mengikuti perubahan tersebut.

"Surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Disampaikan dulu, bagi mereka. Anggarannya Rp 600 juta, kemungkinan satu orang dapat 2 jilbab," kata Rikwanto.

Berikut isi surat keputusan tersebut :

a. Pengguna semula tertulis: Polwan khusus Aceh menggunakan jilbab, diubah menjadi; Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeingin memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tutup kepala semula tertulis: Jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi;
1. Jilbab model tunggal atau tanpa emblem;
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana trainning, dan;
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.

c. Tutup Badan semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan rok panjang diubah menjadi: Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.

d. Tutup kaki semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi;
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved