Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Jemput Paksa dan Penahanan BW, Kabareskrim: Itu Kewenangan Penyidik

apabila saksi dua kali mangkir dan tidak kooperatif, maka penyidik akan melakukan jemput paksa pada Ketua KPK nonaktif tersebut

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Komjen Pol Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan Bambang Widjojanto (BW) sudah dua kali mangkir dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Zulfahmi Arsyad.

Sesuai dengan Undang-undang, apabila saksi dua kali mangkir dan tidak kooperatif, maka penyidik akan melakukan jemput paksa pada Ketua KPK nonaktif tersebut.

Saat ditanya pada Kabreskrim Komjen Pol Budi Waseso soal jemput paksa tersebut, Budi menjawab diplomatis jika penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Itu (upaya paksa) penyidik saya nanti, kita lihat saja apa penyidik saya melakukan upaya paksa atau tidak," terang Budi Waseso, Jumat (20/3/2015) di Mabes Polri, Jakarta.

Saat ditanya apabila nantinya upaya jemput paksa bisa mengakibatkan Polri kembali disudutkan, Budi Waseso mengaku upaya tersebut merupakan murni penegakkan hukum.

"Enggak lah, penegakan hukum jangan dikonotasikan seperti itu. Penegakan hukum jangan sampai berhenti, itu murni tanpa ada rekayasan dan kriminalisasi," katanya.

Ditanya lagi, soal apakah lantaran tidak kooperatif maka saat diperiksa sebagai saksi, BW akan ditahan ? Budi Waseso menjawab itu merupakan kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved