Gubernur Riau Ditangkap KPK
KPK Periksa Anggota DPRD Riau
KPK memeriksa Anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari, terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
Laporan eri komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari, terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Kirjuhari akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Priharsa, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Sekedar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.
Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut lantaran Kir diduga menerima suap tersebut.