Selasa, 30 September 2025

Kemensos Akan Sediakan Hunian Tetap Untuk Suku Anak Dalam Jambi

Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat dengan mendatangi Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
net
Suku Anak Dalam di Jambi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tewasnya 11 Suku Anak Dalam di Taman Nasional Bukit 12 Provinsi Jambi membuat prihatin banyak pihak. Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat dengan mendatangi Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut.

“Kami prihatin dengan kejadian tersebut, besok Jumat, saya berangkat ke Jambi untuk bertemu dengan KAT Suku Anak Dalam, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kamis (12/2/2015).

Melalui Direktorat KAT, berbagai intervensi pemerintah disiapkan untuk mengatasi berbagai permasalah terkait Suku anak Dalam. Di antaranya memberikan tawaran hidup menetap dengan memberikan bantuan hunian tetap (huntap).

“Pertemuan tidak hanya mendengarkan kronologis terkait tewasnya 11 Suku Anak Dalam, tetapi akan ditawarkan kepada mereka untuk hidup menetap dengan diberikan Huntap, ” katanya.

Terkait penyediaan tanah komununal akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Agraria dan Kementerian Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden akhir tahun lalu, pemberdayan KAT di kabupten penanggungjawabanya bupati, di provinsi gubernur dan di pusat menteri sosial.

“Kami berharap mereka berkenan berintegarasi secara sosial, sebab dalam pertemuan di KAT di Kabupaten Meranti, Riau, ada perwakilan Suku Anak Dalam yang menyatakan siap menerima huntap, ” tandasnya.

Untuk mendapatkan berbagai paket bantuan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras miskin (Raskin) diperlukan
persyaratan administratif dari desa setempat sebagai alat indentifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan