Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Yakin Bareskrim Polri Tolak Laporan Ical
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa mengaku yakin Mabes Polri tak akan menindaklanjuti laporan kubu Aburizal Bakrie
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa mengaku yakin Mabes Polri tak akan menindaklanjuti laporan kubu Aburizal Bakrie (ARB) terkait dugaan pemalsuan kepesertaan Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar.
Menurut dia, ranah kepesertaan Munas itu merupakan ranah yang sudah diadili oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG), yang sudah selesai bersidang dan memutuskan sahnya Munas Ancol dimaksud.
"Maka saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini. Karena itu ranah Mahkamah Partai. Polri bisa menangani untuk kasus kasus pidana murni, seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Tapi tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi Parpol," katas Agun dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (12/3/2015).
Agun menjelaskan, seluruh fakta-fakta dan kesaksian kedua kubu dalam
penyelenggaraan munas sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai. Masing-masing Munas, baik Munas Ancol atau Munas Bali, sudah dinilai oleh Mahkamah Partai Golkar, sesuai kewenangan lembaga itu.
Lebih lanjut dikatakan Agun, parameter sahnya suatu dokumen kepesertaan Munas mengacu kepada AD/ART Partai Golkar sebagai hukum formil dan materil yang mengukurnya.
"Hal itu berbeda dengan delik pidana pada umumnya. Ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, hak bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol, yang pasti berbeda AD/ART-nya," katanya.
Kepesertaan pengurus DPD Golkar, kata Agun, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan. Mereka tidak selalu ketua atau sekretaris.
Kondisi itu berbeda dengan pengurus tingkat DPP, dimana semua pengurusnya adalah peserta, namun suaranya sama dengan pengurus DPD yakni satu suara. Muncul masalah ketika pengurus DPP Golkar tidak kompak dan kisruh.
"Karena amanat Anggaran Dasar pasal 19 bahwa DPP yang bersifat kolektif, tidak dilaksanakan alias oligarki. Itu masalahnya selama ini," katanya.
Dirinya menambahkan, pengurus DPD Golkar yang hadir di Munas Ancol adalah kader dan pejuang partai militan yang berani mengambil risiko untuk menyelamatkan partai dari praktek-praktek tidak demokratis dan praktek oligarki.