Penangkapan Bambang Widjojanto
Berikut Isi Somasi Penyidik Bareskrim ke Komnas HAM
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melayangkan somasi kepada Komnas HAM pada 8 Februari 2015.
Masih berdasarkan surat somasi, ada paragraf yang menyebutkan bahwa Komnas HAM telah melanggar tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 76 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.
Dengan demikian, komisioner Komnas HAM tidak diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.
Tindakan Komnas HAM dianggap penyidik telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 310 KUHP juncto 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik meminta Komnas HAM segera membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan ke media masa sekaligus meminta maaf secara terbuka di segala jenis media masa. Jika Komnas HAM tidak melaksanakannya, penyidik akan mengambil langkah hukum baik pidana atau perdata terhadap komisioner Komnas HAM.
Di bagian akhir surat somasi itu disebutkan bahwa surat itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain presiden Joko Widodo, wakil presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR RI Setya Novanto, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan the United Nations High Commissioner for Human Rights.
Saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (7/3/2015), Fredrich Yunadi membenarkan surat tersebut. Namun, Fredrich mengatakan bahwa sejak surat tersebut dilayangkan hingga saat ini, Komnas HAM belum memberi tanggapan atau jawaban. "Namanya melecehkan polisi itu," ujar dia. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)