Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Terpidana Mati yang akan Dieksekusi di Nusakambangan Belum Masuk Ruang Isolasi

Terpidana mati tersebut masih berada di ruang tahanan narapidana biasa.

Editor: Sugiyarto
www.news.com.au
Chintu, saudara terpidana mati Myuran Sukumaran didampingi Konsulat Australia Majell Hind tiba di Bandara Yogyakarta dalam perjalanan menuju Cilacap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, terpidana mati yang telah berada di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah belum ditempatkan di ruang isolasi.

Terpidana mati tersebut masih berada di ruang tahanan narapidana biasa.

"Semua (terpidana mati) termasuk Bali Nine statusnya masih di ruang narapidana biasa. Belum masuk (tahanan) isolasi," kata Tony di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony menuturkan, keluarga para terpidana mati masih dapat menjenguk di Lapas Nusakambangan.

Menurutnya, apabila para keluarga korban terpidana mati sudah berada di Lapas Nusakambangan maka pembatasan tidak perlu berlebihan.

"Jadi semuanya harus mengikuti mekanisme, kalau keluarga mau besuk harus ikuti jam besuk di sana. Kalau sudah masuk (ruang) isolasi Kejaksaan Agung akan memberikan arahan pada Kejaksaan Negeri untuk memberikan fasilitas," tuturnya.

Tony pun menegaskan bahwa eksekusi mati tidak dilaksanakan pada minggu ini. Pihaknya masih menyelesaikan berbagai kelengkapan dalam penyelenggaran eksekusi mati.

"Pak Jaksa Agung akan mengumumkan secara resmi kapan tanggalnya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved