Kamis, 2 Oktober 2025

Mandra Tersangka

Hari Ini Mandra Dijadwalkan Kembali Diperiksa Kejagung

Artis dan seniman Betawi, Mandra Naih, pagi ini Jumat (6/2/2015) kembali dijadwalkan diperiksa di Kejagung.

Editor: Gusti Sawabi
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis dan seniman Betawi, Mandra Naih, pagi ini Jumat (6/2/2015) kembali dijadwalkan diperiksa di Kejagung.

Kuasa hukum Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan kliennya itu akan kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Mandra diperiksa atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI, yang menjerat dirinya dan dua tersangka lainnya.

"Kami akan ke Kejagung, Haji Mandra kembali diperiksa sebagai tersangka di sana," kata Sonny.

Untuk diketahui, Seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.

Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.

Tags
Mandra
TVRI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved