Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Tidak Diperiksa, BW Hanya Berikan Surat ke Wakapolri

BW yang juga tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu tidak menjalani pemeriksaan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak sampai satu jam Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto bersama beberapa kuasa hukumnya berada di Mabes Polri.

BW yang juga tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu tidak menjalani pemeriksaan melainkan hanya memberikan surat ke Wakapolri dan penyidik.

Kuasa hukum BW, Lelyana Santosa mengatakan memang tujuan kedatangan BW hanya untuk menyerahkan surat.

"Kami hanya serahkan surat saja. Tidak ada agenda pemeriksaan. Ini kami mau pulang dan kembali ke KPK," kata Lelyana Santosa di Mabes Polri.

Lelyana menambahkan pihaknya akan menunggu surat balasan dari Wakapolri. Setelah itu, barulah pihk BW mau memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved