MoU Amankan Objek Vital TNI dan Kemenhub Perlu Ditinjau Ulang
Beberapa hari yang lalu, Menteri Perhubungan menandatangani MoU dengan Panglima TNI tentang penegakkan hukum di area bandara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari yang lalu, Menteri Perhubungan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Panglima TNI tentang penegakkan hukum di area bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan di seluruh Indonesia.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Panglima TNI, jenderal TNI Moeldoko, tadi malam di salah satu stasiun televisi swasta, bahwa TNI diminta untuk membantu pemerintah dalam hal penegakkan hukum oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Hal ini kemudian dikritik oleh mantan Sekretaris Militer (Sesmil) Mayor Jenderal Purnawirawan Tubagus (TB) Hasanuddin
"Dalam hal penegakkan hukum ini sangat bertentangan dengan UU No.34/2004 tentang TNI. Pada dasarnya penegakkan hukum merupakan tanggung jawab Polri sesuai dengan UU no 2/2002 tentang Kepolisian Negara," kata TB Hasanuddin, Sabtu (21/2/2015).
"Memang benar dalam pasal 7 ayat 2 b no 5 -UU No.34/2004 menyatakan bahwa pengamanan objek vital yang merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dilakukan oleh TNI. Namun, area bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan tidak termasuk dalam objek vital seperti yang tertera pada aturan perundang-undangan yang ada, sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan," ia mengingatkan.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonanmelakukan penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementerian Perhubungan RI terkait pengamanan objek vital, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (20/2/2015).
Menurut Panglima TNI, nantinya personel TNI akan diperbantukan ke bandara, pelabuhan serta obyek transportasi di bawah Kementerian Perhubungan untuk pengamanan objek vital.
Personel TNI yang akan diperbantukan adalah personel yang akan memasuki masa pensiun sekaligus untuk magang dalam masa MPP (Masa Persiapan Pensiun).
"MoU yang dilakukan ini sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, agar TNI melakukan sinergi dengan kementerian yang ada dalam rangka memperlancar pembangunan nasional," kata Panglima TNI.
Menurutnya, banyak MoU yang dilakukan TNI guna untuk memperlancar pembangunan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang TNI.
Dalam kesempatan tersebut Menhub Ignasius Jonan mengucapkan terima kasih atas dukungan TNI atas kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub ke depan. "Apa yang dilakukan oleh Panglima TNI adalah untuk mendukung pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang atau aturan yang ada," kata Jonan
TB Hasanuddin menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki bandara sebanyak 237 dan akan ditambah sebanyak 49, stasiun kereta api sebanyak 576 dan akan ditambah sebanyak 120. Sementara pelabuhan yang dimiliki oleh Indonesia sekitar 1246 dan akan ditambah sebanyak 1000.
Total keseluruhan termasuk penambahan akan menjadi 3226 area yang harus dijaga oleh TNI. Jika satu pos tersebut harus dijaga oleh minimal 10 orang prajurit TNI saja, imbuh TB Hasanuddin, maka TNI harus menyiapkan pasukan minimal sebanyak 32.260 per harinya.
Jumlah prajurit sebesar itu, katanya lagi, tentu akan diambil dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI karena Satuan Wilayah (Kodim/Korem) tidak akan mencukupi.
"Pengerahanpasukan sebesar itu akan berpengaruh terhadap tingkat kesiapan prajurit tempur, termasuk akan mengganggu waktu latihan bagi prajurit dalam rangka pembinaan profesional mereka," TB Hasanuddin mengingatkan.
"Perlu klarifikasi dari pejabat Polri, apakah Polri sudah tidak sanggup dalam mengatasi permasalahan ini? Oleh karena itu kebijakan Menteri Perhubungan perlu dikaji ulang dan sebaiknya ditinjau kembali," tegasnya.