Penangkapan Bambang Widjojanto
Kontras dan ICW Laporkan Kabareskrim ke Propam Mabes Polri
Sejumlah perwakilan Kontras dan ICW, Rabu (18/2/2015) pukul 11.00 WIB menyambangi Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan Kontras dan ICW, Rabu (18/2/2015) pukul 11.00 WIB menyambangi Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka menyampaikan partisipasi dari masyarakat sipil untuk ikut mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kabareskrim dan anggotanya atas penangkapan Bambang Widjojanto (BW) ke Propam Mabes Polri.
Sebelumnya aksi penggalangan partisipasi dan dukungan dilakukan dengan terlebih dulu mengkonfirmasikan kesediaan masyarakat ikut melapor melalui email ke [email protected], dengan melampirkan nama dan identitas lengkap atau
fotocopy KTP/SIM calon pelapor.
"Saat ini ada 30 fotokopi dari masyarakat yang ikut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim. Laporan ini kami serahkan ke bagian administrasi selanjutnya diteruskan ke Kavid Propam," ungkap perwakilan Kontras, Arif Nur Fikri.
Arif menjelaskan acuan laporannya ke Propam karena sebelumnya sudah ada laporan dari Komnas HAM soal hasil penyelidikan saat penangkapan BW.
Untuk mendukung laporannya, Arif mengaku membawa serta hasil laporan Komnas HAM, sprindik BW, dan pemberitaan beberapa media.
"Kami anggap penangkapan pada Pak BW itu sewenang-wenang, ada diskresi kepolisian yang berlebihan. Kami ingin uji sejauh mana internal Polri menguji proses laporan kami," tegasnya.
Perwakilan ICW Lalola Ester menegaskan memang penangkapan BW melanggar prosedur. Ia pun mengaku akan lebih banyak menggalang partisipasi masyarakat untuk melaporkan BW.
"Kami akan galang lebih banyak lagi laporan masyarakat untuk melaporkan Kabareskrim," katanya.