Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

IPW Ungkap Mabes Polri Sudah Kirim Surat ke Jokowi Bambang Widjojanto Resmi Tersangka

Presiden Jokowi tampaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Sementara terhadap Bambang Widjojanto (BW) sebagai pimpinan KPK

Editor: Rachmat Hidayat
NET
Ketua Presidium IPW Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi tampaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Sementara terhadap Bambang Widjojanto (BW) sebagai pimpinan KPK.

Sebab, Kamis (12/2/2015) sore kemarin, Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang menyatakan BW sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (13/2/2015).

"Ind Police Watch (IPW) berharap, Presiden bertindak cepat, dengan adanya surat dari Mabes Polri yang ditandatangani Wakapolri Badroeddin Haiti itu, surat penghentian sementara BW bisa segera dikeluarkan. Sebab hingga saat ini, meski sudah menjadi tersangka BW tetap menjadi pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri, dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya," Neta menjelaskan.

Dijelaskan, menurut Pasal 32 ayat 1 poin C Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

Untuk itu, Neta berharap, Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW sebagai pimpinan KPK.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 32 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan, dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Neta.

"Sedangkan ayat 3 UU tsb menegaskan, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," katanya lagi.

Dengan adanya pemberhentian sementara terhadap BW yang dilakukan Presiden diharapkan terjadi tertib hukum, sehingga masyarakat tidak melihat apa yang dilakukan BW dengan segala aktivitasnya di KPK sekarang ini sebagai sebuah pelanggaran hukum.

"Sikap tegas Presiden diperlukan agar KPK benar benar menjadi institusi profesional yang patuh hukum dan tidak dijadikan sebagai institusi untuk bermanuvernya kepentingan oknum-oknum," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved