Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Tak Jawab Sejumlah Pernyataan Penyidik

"BW menyesalkan insiden yang terjadi karena penyidik membatasi jumlah pengacara yang mendampingi."

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/-
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (dua kiri) bersama tim pengacara saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS / HO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) diketahui tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang disorongkan penyidik. 

Nursyahbani Katjasungkana yang menjadi kuasa hukum untuk BW, mengakui ada beberapa pertanyaan yang tidak dijawab. Bambang juga menyesalkan kuasa hukumnya diusir dari ruang penyidik ketika mendampinginya.

"BW menyesalkan insiden yang terjadi karena penyidik membatasi jumlah pengacara yang mendampingi. Kami mengetahui juga tempat pemeriksaannya sempit," ungkap Nursyahbani.

Lalu kepada penyidik, BW juga menanyakan soal surat pemberitahuan penangkapan, pemanggilan, laporan polisi dan perkembangan penyelidikan.

"Termasuk pula, Pak BW keberatan karena menurut Undang-Undang Advokat, advokat yang melakukan pembelaan di pengadilan tidak dapat dituntut," terang Nursyahbani.

Nursyahbani menambahkan beberapa pertanyaan yang tidak dijawab BW yakni berapa fee yang dibagi pada masing-masing kuasa hukum, lalu BW diminta menunjukkan kamar hotel, siapa yang membayar hotel dan apakah saksi tersebut dibayar.

Ia menduga, kliennya yang banyak tidak menjawab dapat dijadikan alasan penyidik untuk menahan Bambang karena menganggap mempersulit pemeriksaan. Kalau sampai ditahan, KPK sudah dikriminalisasi.

Tags
Bareskrim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved