Kamis, 2 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

KPK Bakal Gigit Jari Jika Komjen Budi Menangkan Praperadilan

"Kita tidak berlindung dalam formalitas hukum. Pengadilan masih banyak brengseknya. KPK nanti gigit jari. Nanti statusnya tersangkanya rontok,"

Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menjelaskan, penetapan tersangka bukan ranah praperadilan. Meski ada status tersangka menang di praperadilan.

"Tapi ketika dibawa ke Mahkamah Agung, hakim yang memenangkan itu diberi sanksi," kata Refli dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

‎Menurut Refli status tersangka sebenarnya tidak ada gunanya dibawa ke praperadilan. Apalagi, pengadilan Indonesia dianggap Refli belum bersih.

"Kita tidak berlindung dalam formalitas hukum. Pengadilan masih banyak brengseknya. KPK nanti gigit jari. Nanti statusnya tersangkanya rontok," ujar Refli.

Dilihat dari fakta, kata Refli, KPK tidak main-main dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Namun, penepatan tersangka oleh KPK kerap menimbulkan permasalahan.

"Beda dengan institusi lain. Sekarang tersangka, besok engga jelas.‎ Meskipun KPK dikritik, mereka menetapkan tersangka tapi lama (diproses) seperti SDA dan Hadi Poernomo," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved