Selasa, 7 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pimpinan KPK Dipolisikan, Polri Belum Berencana Periksa Saksi

Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih mempelajari laporan polisi yang melaporkan dua petinggi KPK

Tribunnews/Dany Permana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (jaket kulit cokelat) bersama pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi memberikan pernyataan sikap di Gedung KPK, Jakarta Selatan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.

Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.

3. Laporan dari pelapor
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, yang juga Komisaris PT Daisy Timber.

Dalam laporan LP/90/I/2015/Bareskrim, selain Adnan ada pula yang dilaporkan yakni Muh Indra, Dirut PT Daisy Timber.

Pelapor melaporkan dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik Desy Timber oleh Adnan dan rekannya pada 2006. Sehingga Adnan dan rekannya bisa menguasai 85 persen saham perusahaan.

Kedua terlapor disangkakan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved