Penangkapan Bambang Widjojanto
Pimpinan KPK Dipolisikan, Polri Belum Berencana Periksa Saksi
Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih mempelajari laporan polisi yang melaporkan dua petinggi KPK
Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.
3. Laporan dari pelapor
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, yang juga Komisaris PT Daisy Timber.
Dalam laporan LP/90/I/2015/Bareskrim, selain Adnan ada pula yang dilaporkan yakni Muh Indra, Dirut PT Daisy Timber.
Pelapor melaporkan dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik Desy Timber oleh Adnan dan rekannya pada 2006. Sehingga Adnan dan rekannya bisa menguasai 85 persen saham perusahaan.
Kedua terlapor disangkakan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.