Penangkapan Bambang Widjojanto
Pemberhentian Bambang Widjojanto, KPK Tunggu Keppres Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo terkait pemberhentian Bambang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo terkait pemberhentian Bambang.
Bambang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka
oleh Polri.
"Kami semua masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah Bapak Presiden membuatkan Keppres
pemberhentian sementara untuk Pak Bambang," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di KPK, tadi malam.
Johan mengungkapkan ada dua alasan pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang. Pertama, penetapan status tersangka kepada Bambang diyakini sebagai sebuah rekayasa.
Kedua, KPK masih membutuhkan tenaga Bambang untuk penanganan perkara. Pasalnya, jika Bambang mundur, pimpinan KPK tinggal tiga orang yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
"Karena itu pimpinan menolak permintaan pengunduran diri dari Pak Bambamg," kata Johan.
Sekedar informasi, pengunduran diri Bambang sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menyandang status tersangka
diberhentikan sementara.
Bambang menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam. (eri komar sinaga)