Kamis, 2 Oktober 2025

Kode Etik Anggota DPR

Krisna Mukti Protes Larangan Anggota DPR Main Sinetron

Ia mempertanyakan bila seorang pencipta lagu tidak dapat menulis lagi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Krisna Mukti (kiri) mengikuti pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti‎ menilai rancangan peraturan DPR tentang kode etik tidak bijaksana.

Sebab, dalam pasal 12 berisi larangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron yang bersifat komersial.

"Pasal itu tidak bijaksana, karena ekspresi dalam kesenian. Ini merupakan hobi, masa dibatasi," tutur Krisna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Ia mempertanyakan bila seorang pencipta lagu tidak dapat menulis lagi.

Untuk itu, ia meminta pasal tersebut lebih spesifik.

"Misalnya pornografi atau film yang vulgar, atau sinetron tidak boleh jadi penjahat. Harus lebih spesifik," kata bekas pemain sinetron ini.

Anggota Fraksi PKB itu menuturkan pasal tersebut seharusnya lebih longgar.

Contohnya, seniman yang menjabat sebagai anggota DPR dapat menyalurkan ekspresinya pada akhir pekan.

"Masa tidak boleh mengekspresikan hobi," tuturnya.

Malah, Krisna mengusulkan agar pasal tersebut dihilangkan. Menurutnya, sebagai anggota dewan sudah mengerti batasan serta norma-norma.

"Lebih bijak dihilangkan, engga perlu ada aturannya. Kita sebagai anggota dewan tahu batasan-batasan yang tampil, engga perlu ada aturan," kata Krisna yang sudah tidak memiliki kontrak iklan.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved