Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pengacara BW Minta Diselesaikan di Ranah Etik Profesi Advokat

Kedatangan Fickar ke kantor Peradi untuk mengadukan kasus yang menimpa kliennya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) mengangkat kedua tangannya didampingi Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mendatangi kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang terletak di gedung Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015). Kedatangan Fickar ke kantor Peradi untuk mengadukan kasus yang menimpa kliennya.

"Saya datang ke sini dalam konteks penangkapan klien kami oleh Mabes Polri Jumat kemarin," kata Fickar.

Kedatangan Fickar disambut oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Di depan Otto, Fickar membeberkan kerisauannya atas masalah yang menimpa kliennya pada saat menjadi advokat untuk menangani kasus Pemilukada kota Waringin Barat pada 2010 silam.

"Kasus yang menimpa klien kami bukan pidana. Kami berpikiran Peradi bisa memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," tuturnya.

Masih kata Fickar, pihaknya pun menginginkan Peradi agar meminta Mabes Polri untuk menghentikan proses pemeriksaan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap Bambang Widjojanto. Seperti halnya pernyataan presiden jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa kliennya.

"Pak presiden Jokowi bilang bahwa jangan ada kriminalisasi kasus ini. Kami pun tidak menghendaki adanya kriminalisasi," katanya.

Tags
Peradi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved