Penangkapan Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto Ajukan Surat Pemberhentian Sementara
Bambang Widjojanto, telah membuat surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, telah membuat surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK.
"Tiba di kantor saya segera buat surat. Surat itu permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Bambang, pengunduran diri tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tunduk pada konstitusi, saya tunduk pada undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang.
Terkait diterima atau tidak, Bambang mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Kata Bambang, pimpinan KPK sedang merapatkan surat pengunduran diri tersebut.
"Jadi saya ajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang menentukan lebih lanjut permohonan saya itu. Saya sebagai komisoner harus bertindak kolegial," ujar Bambang.
Sekedar informasi, Bambang Widjojanto, menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.
Kadiv Humas Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie mengatakan penetapan tersangka tersebut karena diduga Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi.