Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum: Masak Malaikat Ditangkap Polisi?

Anas Urbaningrum mengaku kaget begitu mengetahui bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku kaget begitu mengetahui bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia mengaku tidak percaya begitu dikabarkan pengacaranya.

"Jadi awalnya Mas Anas tidak percaya kabar itu," ucap pengacara Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat, Sabtu (24/1/2015).

Selebihnya, kata Handika, Anas enggan mengomentari penangkapan tersebut. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini hanya menyindir Bambang. "Masak malaikat bisa ditangkap polisi?" ucap Handika menirukan perkataan Anas.

Handika lalu menjelaskan Anas menilai Bambang sebagai orang baik sehingga disebutnya seperti malaikat.

Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2014) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah memeriksa Bambang, Polri menangguhkan penahanan mantan pengcara itu. Bambang ke luar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20 WIB dini hari.

Penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri ini ditentang berbagai elemen, khususnya para aktivis antikorupsi. Mereka mendatangi Gedung KPK untuk memberikan dukungan moral.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved