Hukuman Mati
YLBHI Minta Jokowi Stop Rencana Eksekusi 6 Terpidana Mati
YLBHI meminta Jokowi menghentikan rencana eksekusi terhadap enam terpidana mati yang akan dilaksanakan Minggu (18/1/2015) dini hari nanti.
Atas dasar itulah, YLBHI menyatakan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Sila ke II Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila.
"Bahwa Hak hidup adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable), sebagaimana hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," lanjut Bahrain.
YLBHI kemudian Mendesak Jokowi untuk menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara republik indonesia dan upaya penuntasan Pelanggaran Hak asasi Manusia.