Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Diminta Pagari Pembangunan PLTPB di Patuha dan Dieng

Pasalnya, lokasi proyek di Patuha Unit 1, Jawa Barat itu hingga saat ini yang masih berproses pidana.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-inlihat foto Polisi Diminta Pagari Pembangunan PLTPB di Patuha dan Dieng
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto Simamora, berharap penyidik Mabes Polri segera memasang garis polisi pada Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Patuha dan Dieng.

Pasalnya, lokasi proyek di Patuha Unit 1, Jawa Barat itu hingga saat ini yang masih berproses pidana.

"Saat dilakukan olah TKP pada 28 Agustus 2014 lalu, di Patuha ternyata disana sudah dilakukan pekerjaan di titik kontrak yang masih bersengketa. Kami minta segera di police line," tegas Bambang, Senin (29/12/2014).

Bambang melanjutkan, pada 1 Oktober 2014 lalu pihak PT Geo Dipa sudah melakukan penjualan listrik, padahal hingga saat ini masih bersengketa.

"Kami minta dari Bareskrim segera melakukan police line pada objek kontrak yang telah disepakati PT Bumi dan PT Geo Dipa pada Februari 2005," terangnya.

Termasuk Bambang juga menyayangkan ketika masih bersengketa PT Geo Dipa melakukan retender dengan pihak perusahaan lain.

Bambang pun berharap agar mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa yang juga tersangka penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp 4,5 triliun itu segera ditahan.

"Kami harap Syamsudin, segera ditahan, selain itu juga penyidik harus memeriksaan seluruh pemegang saham PT Geo Dipa Energy ET," tambah Bambang.

Seharusnya Samsudin diperiksa hari ini, Senin (29/12/2014) namun
Pengacara Samsudin, Imam Haryanto mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sakit dan meminta pemeriksaan diundur.

"Klien saya sangat kooperatif. Sekarang tidak datang karena sedang sakit di Bandung, stres dan syok juga. Karena dia orang baik-baik dijadikan tersangka jadi kaget, keluarga juga kaget," ungkap Imam.

Di tempat terpisah, Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto saat dikonfirmasi membenarkan Samsudin tidak hadir karena sakit.

"Tadi pengacara datang mengatakan kliennya (Samsudin) tidak bisa hadir karena sakit, dan ada surat sakitnya juga dari Bandung," ucap Ari di Mabes Polri.

Ari melanjutkan dalam surat tersebut, Samsudin butuh waktu istirahat hingga enam hari kedepan. Nantinya setelah itu, penyidik akan koordinasi kembali dengan kuasa hukum Samsudin.

"Nanti setelah enam hari koordinasi lagi, bagaimana keadaanya apakah sudah bisa diperiksa," terang Ari.

Sebelumnya, saat pemeriksaan pertama pada Kamis (18/12/2014) lalu, Samsudin juga tidak bisa hadir karena tengah berada diluar kota

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved