Natal 2014
55 Napi Rutan Pondok Bambu Terima Remisi Natal
Untuk diketahui, di Rutan Pondok Bambu sendiri dihuni sebanyak 1036 tahanan dan narapidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 55 narapidana Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) terkait perayaan Natal 2014, Kamis (25/12/2014).
Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Sulastri mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi tahun bervariasi, tergantung dari pemenuhan syarat yang tercantum dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
"Warga binaan Rutan Pondok Bambu yang mendapat remisi sebanyak 55 orang narapidana wanita. Sementara 14 orang diantaranya adalah narapidana kasus narkotika," kata Sri.
Pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan dalam apel di dalam rutan. Hadir seluruh tahanan dan narapidana wanita yang mendapatkan remisi. Dirinya mengatakan, 41 napi lainnya yang tidak terkait PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012, mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dan satu bulan.
Untuk diketahui, di Rutan Pondok Bambu sendiri dihuni sebanyak 1036 tahanan dan narapidana. Sekitar 80 diantaranya merayakan Hari Raya Natal.