PT DKI Jakarta Usulkan RUU KUHP dan KUHAP ke Komisi III DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan kunjungan ke empat lingkungan peradilan
Penulis:
Randa Rinaldi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan kunjungan ke empat lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin mengatakan, Pengadilan Tinggi mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP dan terkait peradilan. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum.
"Satu masukan mengenai rancangan RUU KUHP dan KUHAP baik terhadap kepastian hukum, terhadap peninjauan kembali, terhadap praperadilan yang diminta dimasukkan di dalam KUHAP dan KUHP untuk suatu kepastian hukim dalam investasi," kata Aziz setelah Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Aziz menuturkan, rekomendasi lain yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi se-Jakarta yaitu mengenai Hakim Komisaris terkait putusan praperadilan. Pengadilan Tinggi mengusulkan, perlu adanya suatu kepastian hukum dalam memutus suatu perkara terhadap perkara yang telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"SP3 dilakukan terhadap perkara yang sudah di SKPP bila tidak ada nofum baru. Maka untuk kepastian hukum masukan dari para hakim untuk tidak dapat di tindaklanjuti karena sudah bersifat mengikat,"kata Aziz.
Sebelumnya rapat ini dihadiri oleh beberapa anggota komisi III. Diantaranya Aziz Syamsuddin, Romahurmuziy, Hasrul Azwar, Daeng Muhammad, Dossy Iskandar, Andika Dwi, Muhammad Ali Umri dan beberapa anggota lainnya.