Kabinet Jokowi JK
Kementerian Agama Benahi Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015
Perbaikan dilakukan guna meningkatkan kenyamanan dan memberi keadilan bagi calon jemaah haji.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memperbaiki layanan penyelenggaraan Ibadah Haji mulai 2015. Perbaikan dilakukan guna meningkatkan kenyamanan dan memberi keadilan bagi calon jemaah haji.
Pada 2015, Indonesia mendapatkan kuota calon jemaah haji sebesar 168.000 orang sama dengan kuota 2014. Untuk mengatasi terbatasnya kuota calon haji, Kemenag hanya memberangkatkan calon jemaah yang belum pernah menunaikan Ibadah Haji.
"Pada tahun 2015, kami memastikan tidak ada kuota haji yang diberikan bukan kepada yang berhak. Tahun sebelumnya, sisa kuota biasa digunakan pihak yang memiliki relasi. Mereka menggunakan sisa kuota," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengunjungi redaksi harian Kompas, Senin (22/12/2014).
Lamanya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia yang mencapai 20 tahun, membuat Lukman berencana melobi otoritas Arab Saudi supaya dapat memberikan penambahan kuota kepada calon jemaah haji asal Indonesia.
Dia meminta supaya Indonesia mendapat kuota yang tidak terserap semua oleh negara Muslim lainnya. "Itu bisa dimanfaatkan," ujarnya
Sebagai upaya mewujudkan transparansi kepada calon jemaah haji, Lukman mewacanakan penguatan transparansi melalui sistem online agar semua proses pendaftaran dan sisa kuota dapat dipantau masyarakat.
Sementara itu, mengenai fasilitas pemondokan, Kemenag akan meminta persetujuan DPR supaya izin penyewaan pemondokan ibadah haji tidak dilakukan setiap tahun. Akan lebih efektif jika penyewaan pemondokan dilakukan tiga atau lima tahun sekali.
"Selama ini kesulitan mendapat pemondokan yang baik karena selalu telat. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibahas dan disetujui (DPR) tiap tahun. Mulai 2015, kita ingin pembahasannya 3-5 tahun supaya lebih murah dan jemaah lebih nyaman," tambah Lukman.