Rabu, 1 Oktober 2025

Keluhan KPK Soal Masalah Kebijakan dan Alih Fungsi Hutan

Namun, masalah terus timbul semisal tumpang tindih kebijakan dan izin alih fungsi hutan yang tidak sesuai ketentuan karena tidak punya data yang tepat

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Keluhan KPK Soal Masalah Kebijakan dan Alih Fungsi Hutan
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait masalah kehutanan, 12 kementerian terkait sebenarnya telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding). Namun, masalah terus timbul semisal tumpang tindih kebijakan dan izin alih fungsi hutan yang tidak sesuai ketentuan karena tidak punya data yang tepat.

"Selama ini skalanya saja tidak sama, otomatis ini sumber permasalahan. Bagaimana kita menertibkan sesuatu dengan ukuran pemetaan dengan skala yang tidak sama," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat memberikan keterangan pers usai pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, di KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Indonesia, lanjut Zulkarnain, memiliki 120 juta hektar hutan. Namun ternyata jumlah hutan tersebut belum dikaji dan banyak diantaranya yang asal main tunjuk saja dan ditetapkan menjadi hutan tanpa ada verifikasi.

"Padahal harus ditetapkan melalui tahapan-tahapan. Ditunjuk (menjadi hutan) kemudian diukur, dipetakan, baru ditetapkan, dan itu ada permasalahan lain yang tidak sesederhana demikian. Mungkin saja sudah kawasan kota, penduduk, perkampungan yang sudah ada di sana," beber Zulkarnain.

Zulkarnain melanjutkan terkait adanya izin izin alih fungsi hutan atau izin pertambangan di kawasan hutan yang bermasalah harus dicabut untuk kemudian dievaluasi. Zulkarnain berharap semua pemangku kepentingan termasuk kepala daerah bekerja sama menyelesaikannya.

"Jadi irisan ini ada terkait soal pertambangan, soal tumpang tindih, kalau pemetaannya tidak sama, otomatis akan menimbulkan permasalahan. Menyangkut izin yang diberikan ada kesalahan menurut saya itu harus dicabut," tukas Zulkarnain.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan semua pihak yang terkait pertanahan, kehutanan dan tata ruang akan menggunakan one map policy atau kebijakan satu peta yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial. Sementara terkait alih fungsi hutan yang kini diselidiki KPK semisal di Bogor dan di Riau, kini statusnya adalah status quo hingga kasus tersebut selesai di KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved