Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Kemenhan Bakal Perberat Sanksi Pesawat Asing Melintas Tanpa Izin

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bakal mengoreksi sanksi ringan bagi pesawat asing yang melintas tanpa izin di wilayah Republik Indonesia.

Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/RISKI CAHYADI
Sejumlah prajurit TNI bersenjata melakukan penyergapan kepada pilot pesawat asing yang dipaksa mendarat di Lapangan Udara Soewondo, Medan, Kamis (10/4/2014). Pesawat bernomor register N543 JX berpenumpang tunggal yang dipiloti warga negara Swiss bernama Heinz Peier (65) itu dipaksa mendarat oleh pesawat tempur F-16 milik TNI AU saat masuk ke wilayah perairan Meulaboh, Aceh dalam perjalanan dari Colombo, Sri Langka menuju Singapura. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bakal mengoreksi sanksi ringan bagi pesawat asing yang melintas tanpa izin di wilayah Republik Indonesia.

"Jadi ke depan kita yang harus keras dan tegas. Kalau pun didenda yang besar saja," ujar Ryamizard saat meninjau pameran alutsista di JIExpo Kemayoran, Jumat (7/11/2014).

Ia belum bisa mengomentari wacana penyitaan pesawat asing yang tidak memiliki izin melintas. Sebab, wacana tersebut bisa saja berdampak buru jika langsung diterapkan.

Dikatakannya, semua kebijakan tak bisa langsung diterapkan karena butuh pertimbangan. "Kalau main embat, nanti dibilang melanggar HAM lagi," sambung Ryamizard.

Sejumlah pesawat luar beberapa kali harus dipaksa mendarat oleh TNI AU karena tanpa izin melintas wilayah udara Indonesia. Terbaru adalah jet Gulfstream IV milik Arab Saudi.

Setelah ditahan hampir delapan jam di Bandara El Tari, Kupang, NTT dan membayar denda, pesawat tersebut diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia pada Senin dini hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved