Dirjen Otda Perintahkan Pemda Anggarkan Pilkada 2015 dalam APBD
Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah 2015 untuk memasukkan anggaran pilkada dalam APBD 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2015, untuk memasukkan anggaran pilkada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015-nya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengingatkan, agar penganggaran pilkada di masing-masing dilakukan dengan koordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Pedoman sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami memberitahukan kepala-kepala daerah supaya menganggarkan APBD 2015 pilkada langsung tapi serentak," ujar Djohermansyah di KPU, Kamis (6/11/2014).
Djohermansyah juga meminta KPU pusat menginstruksikan KPU di daerah yang akan melangsungkan pilkada 2015 untuk berkoordinasi dengan pemda setempat. KPU, harus mengusulkan dana penyelenggaraan pilkada ke pemda terkait.
"KPU lah yang menghitung kebutuhan dananya apa saja. Apalagi ada tambahan-tambahan (aturan, red) baru misalnya uji publik. Penganggarannya nanti disiapkan dana hibahnya kepada pemda di 204 daerah itu," sambung dia.
Dalam rapat koordinasi dengan KPU tadi, salah satu yang menjadi pembahasan adalah anggaran pilkada. Berdasarkan Perppu 1/2014, anggaran beberapa kegiatan dalam tahapan pilkada difasilitasi KPU, di antaranya tahapan kampanye kandidat kepala daerah.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 204 daerah akan menggelar pilkada gubernur, walikota atau kabupaten, secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.