Senin, 29 September 2025

Kabinet Jokowi JK

Pusaka Trisakti : Tendangan Pinalti Kepala BIN Jokowi-JK Ke DPR Harus Langsung Gol

Rencana pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) perlu dilakukan secara cermat dengan memahami UU Intelejen Negara No 17 tahun 2011

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Ade Mayasanto
Sekretaris Pusat Kajian Trisakti Fahmi Habsyi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rencana pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) perlu dilakukan secara cermat dengan memahami UU Intelejen Negara No 17 tahun 2011. Hal itu diungkapkan Sekretaris Pusat Kajian Trisakti Fahmi Habsyi, Selasa (4/11/2014) di Jakarta.

"Saran saya sebaiknya jangan asal dorong Kepala BIN tanpa perhatikan rekam jejak dan malah jadi sejarah pertama kali penolakan DPR terhadap usulan Jokowi-JK, entah apapun nama DPR nya. Ini akan jadi preseden buruk bagi  Jokowi-JK diawal pemerintahannya," ujarnya.

Fahmi kembali mengingatkan, UU No 17 Thn.2011 Pasal 36 ayat 1 dan 2 memaksa Jokowi-JK bahwa usulan satu nama Kepala BIN harus mendapat pertimbangan DPR.

Prosesnya, sambung Fahmi,  tidak semudah  Jokowi-JK menetapkan menteri-menteri kabinet walaupun akhirnya banyak pro dan kontra,  menjadi beban politik yang harus dipikul Jokowi-JK didepan publik dan konstituen.

"Nama-nama eks.Wakabin Hendropriyono Asyad Ali, eks.Wak.Ketua Komisi I TB.Hasanudin, dan Wamenhan Presiden SBY Sjafrie Syamsudin haruslah dihitung cermat yang paling minim resistensi di publik dan komunikasi politik parlemen, catatan rekam jejak HAM dan korupsi, juga  loyalitasnya teruji," tandasnya.

"Apa Jokowi-JK disuruh juga turun loby 'ngemis' setelah usul calon Kabin ke parlemen ?  Istilahnya "tendangan pinalti" usulan Kepala BIN oleh Jokowi-JK ke DPR ini harus langsung gol. Jika salah usul,  ini jadi "gol bunuh diri" perdana pemerintahan Jokowi-JK,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan