Rabu, 1 Oktober 2025

Kisruh PPP

Pengamat: Dari Pertarungan Politik, Masalah PPP Beralih ke Pertarungan Legal

"Apabila hasil PTUN berbeda, maka kita ikutilah keputusan PTUN," tutur Yunarto.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
nasional.kompas.com
Yunarto Wijaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Eksekutif Charta Politica Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan permasalahan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai sejak dikeluarkannya keputusan oleh Kemenkumham yang isinya mengakui  kubu Romahurmuziy sebagai pengurus yang sah.

"Permasalahan secara formal telah selesai, ketika Kemenkunham mengeluarkan keputusannya mengenai kepengurusan yang diaggap sah. Masalah di DPR yang diakui adalah kepengurusan Suryadharma Ali (SDA) itu masalah lain," ujar Yunarto di kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Sehingga menurut Yunarto masalah PPP sekarang bukan lagi masalah dualisme kepengurusan. Pertarungan antar kedua kubu yang berseberangan pun bukan lagi pertarungan politik tetapi pertarungan legal.

"Tidak ada dualisme kita sudah melihat satu track sekarang. Tadinya pertarungan politik sekarang yang terjadi adalah pertarungan legal," kata Yunarto.

Yang jelas  menurut Yunarto apabila ditanya sekarang, kepengurusan PPP mana yang harus dianggap resmi, maka  jawabnnya adalah kepengurusan Romahurmuziy (Romy).

"Apabila hasil PTUN berbeda, maka kita ikutilah keputusan PTUN," tuturnya.

Kisruh di PPP terus berlanjut, setelah Kemenkumham mengeluarkan keputusan yang mensahkan kepengurusan Romy, kubu SDA melawan. Selain menggelar Muktamar ke VIII di Jakarta kemarin, kubu SDA mem-PTUN- kan keputusan Menkumham Yasonna Hamonongan Laoly.

Surat Keputusan Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP mengesahkan kubu Romy sebagai pemegang kepengurusan yang sah. Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan hanya ada satu DPP PPP, yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik, hasil Muktamar di Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved