Kamis, 2 Oktober 2025

BNN Musnahkan Sabu 12 Kilogram

"Barang bukti yang dimusnahkan 12.776,01 gram sabu dan 5.746 gram ganja. Seluruh barang bukti didapat dari empat kasus narkotika."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PEMUSNAHAN NARKOTIKA JENIS SABU - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kantor BNN Makassar, Sulsel. Jumat (3/5). Sabu milik warga negara Thailand, RA (37 tahun) seberat 945,2514 gram hasil penangkapan BNN di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil sitaan kasus tindak pidana narkotika. Barang yang dimusnahkan di antaranya 13.293,10 gram sabu, 5.752 gram ganja dan 20 butir ekstasi.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengakui 517.09 gram sabu, 5 gram ganja dan 20 butir ekstasi tak ikut dimusnahkan guna kepentingan uji laboratorium, serta pembuktian di pesidangan.

"Barang bukti yang dimusnahkan 12.776,01 gram sabu dan 5.746 gram ganja. Seluruh barang bukti didapat dari empat kasus narkotika yang diungkap selama satu bulan," kata Sumirat di kantor BNN, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Kasus pertama yang diungkap adalah pasangan suami istri asal Pontianak yang mengendalikan bisnis narkotika. Jacky dan Memey mengendalikan bisnisnya dari Lapas Kelas II A, Pontianak. BNN menyita 5.065,9 gram sabu dan 20 butir ekstasi.

"Jaringan narkotika ini tergolong cukup besar. Mereka bisa menyelundupkan sekurangnya lima kilogram sabu dari Malaysia ke Pontianak setiap pekannya," terang Sumirat.

Jacky dan Memey memerintahkan Husni Oyong alias Ayong (50), sopir truk, untuk membawa sabu dari Kuching, Malaysia dan menyerahkannya kepada Nuraini (27).

Sabu tersebut akan diserahkan Nuraini kepada kurir lainnya berinisial A yang masuk daftar pencarian orang. Ayong menerima imbalan dari Jacky 1,8 juta setiap mengantar barang. Sementara Nuraini diperintah langsung Memey dan menerima upah Rp 1 juta setiap beraksi.

Pasangan suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved