Senin, 29 September 2025

Korupsi Haji

KPK Periksa Dua Mantan Direktur Haji dan Umrah

Slamet dan Anggito akan menjadi saksi untuk tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (11/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013, Jumat (26/9/2014).

"Mereka adalah Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Slamet dan Anggito akan menjadi saksi untuk tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama.

Slamet diketahui sudah mengurusi pelaksanaan ibadah Haji sejak 1980-an. Dia diduga KPK mengetahui proses pelaksanaan ibadah haji. Selepas menjabat, Slamet digantikan Anggito Abimanyu pada 2012. Saat Anggito menjabat, dugaan korupsi di sektor haji terbongkar. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan