Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Pilkada

Demokrat Siapkan Opsi Ketiga di Rapat Paripurna DPR

"Kami dari FPD dukung RUU pilkada untuk dibahas di paripurna, dengan opsi ketiga 10 butir masukan dalam UU," ujar Nuki.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Andri Malau
Massa dari Gerpala bikin kemah di depan gedung DPR RI protes RUU Pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat tetap meminta opsi ketiga pilkada langsung dengan 10 catatan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terkait RUU Pilkada.

Demikian dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Nuki Sutarno dalam rapat pandangan mini fraksi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Kami dari FPD dukung RUU pilkada untuk dibahas di paripurna, dengan opsi ketiga 10 butir masukan dalam UU," ujarnya.

Nuki menjelaskan pemilihan kepala daerah wajib dilakukan secara demokratis. Hal itu memiliki ruang penafsiran bahwa pilkada bisa dilakukan melalui pemilihan DPRD atau langsung.

"Setiap cara mengandung konsekuensi berbeda baik teknis atau pun non teknis, meski tidak ada di UUD soal pilkada langsung, tapi maknanya kedaulatan rakyat," ujarnya.

Demokrat melihat pelaksanaan Pilkada langsung menimbulkan persoalan serius seperti politik uang, konflik sosial bahkan korban jiwa.

Belum lagi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Namun hal itu tidak membuat hak konstitusional rakyat dicabut.

"Oleh karena itu, kami melihat pilkada langsung sebagai wujud dari kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin konstitusi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved